PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TANIMULYA
NOMOR : 01/PPKD-Kpts/VII/TAHUN 2013
Tanggal :
08 Juli
2013
TENTANG
TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TANIMULYA KECAMATAN NGAMPRAH
KABUPATEN BANDUNG BARAT
PERIODE 2013-2019
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA TANIMULYA
Menimbang |
: |
a.
b.
c.
|
bahwa dengan akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 27 Desember 2013 maka dipandang perlu segera memproses pencalonan dan pemilihan Kepala Desa Tanimulya
masa bakti
2013-2019;
bahwa
untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tanimulya, dipandang perlu
menetapkan Tata Tertib sebagai pedoman kerja bagi Panitia Pemilihan Kepala
Desa Tanimulya ;
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu
membentuk keputusan panitia tentang tata tertib Pemilihan Kepala Desa Tanimulya.
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4588
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa ;
Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa .
Peraturan Desa Tanimulya Nomor : 08 Tahun 2009 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat
|
|
Memperhatikan
|
:
|
Surat Keputusan
BPD Desa Tanimulya No. 08 Tahun 2013 tentang
Pengesahan susunan dan personalia Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa
Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2013.
|
||
MEMUTUSKAN
|
||||
Menetapkan
|
:
|
|||
PERTAMA
|
Tata Tertib
Pemilihan Kepala Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat
periode 2013-2019 dengan perincian
sebagaimana tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan Ketua PPKD ini;
|
|||
KEDUA
|
:
|
Fungsi
dari Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah
sebagaimana dimaksud dalam dictum PERTAMA keputusan Ketua PPKD ini sebagai
berikut :
a. Dokumen Pedoman Pelaksanaan bagi seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa
Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat periode 2013-2019
b. Penjelasan terperinci bagi seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa
Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat periode 2013-2019.
|
||
KETIGA
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
||
Ditetapkan
di
|
:
|
Tanimulya
|
Pada
Tanggal
|
:
|
Juli 2013
|
Ketua PPKD,
PARLINDUNGAN
|
Tembusan, disampaikan kepada :
1. Bupati Bandung Barat
2. Camat Ngamprah
3. Kepala Desa Tanimulya
4. Ketua BPD Desa Tanimulya
5. Ketua Panitia Pengawas
6. Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar