KEPUTUSAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TANIMULYA
NOMOR : 01/PPKD-Kpts/VII/TAHUN 2013
Tanggal :
08 Juli
2013
TENTANG
TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TANIMULYA KECAMATAN NGAMPRAH
KABUPATEN BANDUNG BARAT
PERIODE 2013-2019
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA TANIMULYA
Menimbang
|
:
|
a.
b.
c.
|
bahwa
dengan akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 27 Desember 2013 maka
dipandang perlu segera memproses pencalonan dan pemilihan Kepala Desa Tanimulya
masa bakti
2013-2019;
bahwa
untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tanimulya, dipandang perlu
menetapkan Tata Tertib sebagai pedoman kerja bagi Panitia Pemilihan Kepala
Desa Tanimulya ;
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu
membentuk keputusan panitia tentang tata tertib Pemilihan Kepala Desa Tanimulya.
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4588
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa ;
Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa .
Peraturan Desa Tanimulya Nomor : 08 Tahun 2009 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat
|
|
Memperhatikan
|
:
|
|
Surat Keputusan
BPD Desa Tanimulya No. 08 Tahun 2013 tentang
Pengesahan susunan dan personalia Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa
Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2013.
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
|||
Menetapkan
|
:
|
|
||
PERTAMA
|
|
Tata Tertib
Pemilihan Kepala Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat
periode 2013-2019 dengan perincian
sebagaimana tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan Ketua PPKD ini;
|
||
KEDUA
|
:
|
|
Fungsi
dari Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah
sebagaimana dimaksud dalam dictum PERTAMA keputusan Ketua PPKD ini sebagai
berikut :
a. Dokumen Pedoman Pelaksanaan bagi seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa
Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat periode 2013-2019
b. Penjelasan terperinci bagi seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa
Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat periode 2013-2019.
|
|
KETIGA
|
:
|
|
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
|
||||
Ditetapkan
di
|
:
|
Tanimulya
|
Pada
Tanggal
|
:
|
Juli 2013
|
Ketua PPKD,
PARLINDUNGAN
|
Tembusan, disampaikan kepada :
1. Bupati Bandung Barat
2. Camat Ngamprah
3. Kepala Desa Tanimulya
4. Ketua BPD Desa Tanimulya
5. Ketua Panitia Pengawas
6. Arsip
Lampiran Keputusan PPKD
Nomor
|
:
|
01/PPKD-Kpts/VII/TAHUN 2013
|
Tanggal
|
:
|
08 Juli
2013
|
Tentang
|
:
|
Tata Tertib
Pemilihan Kepala Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat
periode 2013-2019
|
TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TANIMULYA
KECAMATAN NGAMPRAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
PERIODE 2013-2019
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam keputusan ini yang
dimaksud dengan :
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
|
Desa adalah Desa Tanimulya.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan
Permusyawaratan Desa Tanimulya
Panitia Pemilihan Kepala Desa selanjutnya disebut PPKD adalah Panitia
yang dibentuk oleh BPD terdiri dari unsur Perangkat Desa, Pengurus Lembaga
Kemasyarakatan dan Tokoh Masyarakat.
Panitia Pengawas selanjutnya disebut Panwas adalah Pengawas Pemilihan
Kepala Desa yang dibentuk oleh Camat untuk melakukan pengawasan terhadap
seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Tanimulya
Bakal Calon Kepala Desa adalah warga masyarakat Desa Tanimulya
berdasarkan hasil penyaringan oleh panitia pemilihan.
Calon Kepala Desa yang berhak dipilih adalah bakal calon Kepala Desa yang
telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh panitia pemilihan.
Calon Kepala Desa terpilih adalah calon yang memperoleh dukungan suara
terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa.
Pemilih adalah Penduduk Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung
Barat dan telah memenuhi persyaratan untuk mempergunakan hak pilihnya.
Pemilihan adalah pemilihan Kepala Desa Tanimulya
Hak pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap
pilihannya.
Penjaringan adalah upaya yang dilakukan oleh PPKD untuk mendapatkan Bakal
Calon Kepala Desa Tanimulya dari warga setempat.
Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala
Desa baik dari segi administrasi, pengetahuan maupun kemampuan kepemimpinan para
bakal calon.
Kampanye adalah bentuk penyampaian Visi, Misi dan program kerja dari
setiap Calon
Panelis adalah pihak yang ditunjuk oleh PPKD untuk menguji Visi Misi dan
Program Kerja dari Calon Kepala Desa
Penduduk Desa Tanimulya adalah penduduk yang terdaftar sebagai warga Desa
Tanimulya secara sah dibuktikan dengan telah memiliki kartu tanda penduduk,
kartu keluarga.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara selanjutnya disebut KPPS adalah
susunan personalia yang dibentuk oleh PPKD untuk melaksanakan kegiatan
pemungutan suara
Tempat Pemungutan Suara adalah Tempat yang digunakan oleh Pemilih untuk
menyalurkan aspirasi dan hak pilihnya
Biaya Administrasi adalah biaya yang diperlukan pada seluruh proses
kegiatan Pemilihan Kepala Desa
|
1.
2.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
1.
2.
3.
4.
5.
|
BAB II
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 2
Struktur Panitia Pemilihan Kepala Desa
PPKD
berkedudukan di lingkungan Desa Tanimulya
PPKD terdiri
dari seorang Ketua merangkap anggota, dua orang sekretaris merangkap anggota dan seorang bendahara merangkap anggota ditambah beberapa seksi, dan
Staff ahli yang diperlukan
Pasal 3
Tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa
Menyusun jadwal kegiatan Pemilihan Kepala Desa;
Merencanakan biaya/anggaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
Mengelola biaya/anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara efisien,
efektif, transparan dan akuntabel;
Menyusun tata tertib Pemilihan Kepala Desa;
Mengadakan sosialisasi pelaksanaan Pemilihan;
Meneliti dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih
Tambahan;
Mengesahkan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tambahan menjadi
Daftar Pemilih Tetap;
Menyiapkan
kartu suara atau yang sejenis sesuai dengan daftar pemilih yang telah
disahkan;
Melaksanakan pendaftaran dan seleksi administrasi Bakal Calon Kepala Desa;
Mengumumkan nama-nama Calon dan daftar pemilih yang sudah disahkan di
tempat-tempat umum yang strategis;
Menentukan serta mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan Pemungutan
Suara;
Menyiapkan peralatan dan perlengkapan administrasi untuk keperluan
pemilihan Kepala Desa;
Menetapkan jadwal, tempat dan tata-tertib kampanye;
Melaksanakan pemungutan suara dengan tertib, aman, lancar dan teratur;
Melaksanakan penghitungan suara secara cermat, transparan dan tertib;
Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara;
Mengkoordinasikan personalia keamanan dalam melaksanakan tugas pengamanan Membuat berita acara Pemilihan Kepala Desa, yang meliputi berita acara
jalannya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, berita acara pemungutan dan hasil
perhitungan suara untuk lampiran pengajuan pengangkatan kepada Bupati;
melaporkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa kepada BPD.
Pasal 4
Wewenang Panitia Pemilihan Kepala Desa
Melakukan pemeriksaan identitas Bakal Calon Kepala Desa berdasarkan
persyaratan yang ditentukan;
Mengajukan sedikitnya 2 (dua) orang Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi
syarat kepada BPD untuk ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa;
Menetapkan Bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa sebanyak-banyaknya 5
Calon Kepala Desa;
Menentukan dan menetapkan nomor urut dan Tanda Gambar Calon Kepala Desa;
Mengesahkan hasil penghitungan
suara.
|
1.
2.
3.
4.
5.
1.
2.
1
2.
1
1.
2.
3.
4.
1.
2.
3.
4
5.
6.
1.
2.
3.
4.
5.
|
Pasal 5
Tanggung Jawab Panitia Pemilihan Kepala Desa
PPKD bertanggung jawab
sepenuhnya kepada BPD untuk
melaksanakan pemilihan Kepala Desa Tanimulya periode 2013-2019
Memperlakukan Bakal Calon dan Calon Kepala Desa secara adil dan setara;
Menyampaikan laporan kepada BPD untuk setiap tahapan pelaksanaan
Pemilihan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat;
Melaksanakan tahapan Pemilihan tepat waktu;
Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada
BPD
BAB III
Pasal 6
Pembentukan, Tugas dan Wewenang Panitia Pengawas
Pengawasan
pelaksanaan Pemilihan dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kepala
Desa yang dibentuk berdasarkan Keputusan Camat.
Anggota
Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 5 (lima) orang,
yang terdiri 1 (satu) orang unsur Kecamatan, 1 ( satu) orang unsur Kepolisian
Sektor, 1 (satu) orang unsur Komando Rayon Militer, 1 (satu) orang unsur perangkat
Desa, 1 (satu) orang unsur tokoh masyarakat.
Pasal 7
Panitia
Pengawas Pemilihan mempunyai tugas dan wewenang :
a.
Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan.
b.
Menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku
berkaitan dengan pemilihan.
c.
Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilihan.
d.
Meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada
instansi yang berwenang.
Pihak
–pihak terkait wajib memberikan kemudahan kepada Panitia Pengawas untuk memperoleh
informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
pemilihan.
Pasal 8
Panitia
Pengawas berkewajiban :
a.
Memperlakukan calon Kepala Desa secara adil
b.
Melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilihan secara aktif
c.
Meneruskan temuan dan laporan yang merupakan pelanggaran kepada pihak
yang berwenang
d.
Menyampaikan laporan secara tertulis kepada Camat atas pelaksanaan pada
masa akhir tugas.
Pasal 9
Panitia
Pengawas Pemilihan Kepala Desa dibentuk sebelum Daftar Pemilih Sementara ditetapkan dan tugasnya berakhir
7 (tujuh) hari setelah pengucapan sumpah/janji Kepala Desa
BAB IV
PEMILIH
Pasal 10
Pendaftaran
Pendaftaran Pemilih dimulai tanggal 17 Juni
2013 sampai dengan tanggal 13
September 2013 oleh seksi Pendaftaran Pemilih
(PANTARLIH ).
Masyarakat
dapat melihat, dan menanyakan Daftar
Pemilih Sementara (DPS) kepada
petugas PANTARLIH.
Masyarakat dapat memberikan tanggapan, usul, saran dan atau perbaikan
tentang keragu-raguan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS), disampaikan secara tertulis kepada PPKD disertai bukti-bukti dan saksi
yang kuat, baik penambahan atau pengurangan kepada Panitia Pemilihan.
Tanggapan, usul, saran
dan atau perbaikan terhadap Daftar Pemilih Tetap yang diajukan melewati batas
waktu yang telah ditentukan tidak akan dipertimbangkan dan tidak mempengaruhi
hasil pemilihan.
Pasal 11
Syarat Pemilih
Penduduk Desa Tanimulya dan telah bertempat tinggal sekurang-kurangnya
enam (6) bulan dengan tidak terputus yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP
atau tanda bukti yang sah;
Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT;
Tidak terganggu jiwa/ingatannya;
Pada saat hari pemungutan suara telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau
telah/pernah kawin;
Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan Putusan Pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap;
Tidak sedang menjalani hukuman pidana atau kurungan berdasarkan Putusan
Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bagi
TNI/POLRI tidak memiliki hak pilih.
BAB V
TATA CARA,
SYARAT-SYARAT DAN WAKTU PENDAFTARAN
BAKAL CALON KEPALA DESA TANIMULYA
Pasal 12
Persyaratan Umum Bakal Calon Kepala Desa
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Memiliki integritas kepada Pancasila, UUD 1945 dan
NKRI serta Pemerintah;
Berpendidikan paling rendah
tamat SLTP dan/atau sederajat ( SMP, ST,
MTs, PAKET B )
Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling atas 60 (enam puluh) tahun pada saat pelaksanaan pemilihan yang dibuktikan dengan Akta
Kelahiran dan KTP;
Sehat jasmani dan rohani, serta nyata-nyata tidak terganggu jiwa/
ingatannya dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari dokter
pemerintah;
|
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
1.
2.
3.
1.
2.
1.
2.
3.
4.
1.
2.
1.
2.
3.
4
5.
6.
7.
8.
1.
1.
2.
1.
2.
1.
2.
3.
\
4.
5.
6.
7.
1.
2.
1.
2.
3.
4
5.
6.
7.
1.
2.
3.
1.
2.
3.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
1.
2.
3.
1.
2.
3.
.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
1.
2.
3.
4.
1.
2.
3.
4.
5.
1.
2.
3.
4.
1.
2.
3.
4.
1.
2.
3.
4.
5.
1.
2.
3.
4.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
1.
2.
3.
1.
1.
|
Berkelakuan baik yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) POLRES.
Tidak pernah dihukum penjara
karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5
(lima) tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri;
Bersedia dicalonkan menjadi
Kepala Desa dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai
dari Bakal Calon.
Tidak dicabut hak pilihnya
sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri;
Terdaftar sebagai penduduk
Desa Tanimulya yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga (KK) dan
atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dan pada saat pendaftaran bertempat tinggal di Desa Tanimulya paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir dan tidak
terputus dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua RT dan diketahui Ketua
RW setempat, kecuali bagi putra Desa yang berada di luar Desa
Tanimulya;
Belum pernah menjabat
sebagai Kepala Desa 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun
tidak berturut-turut;
Tidak sedang menjabat
sebagai Pejabat Sementara Kepala
Desa mengisi kekosongan
pemerintahan Desa.
Pasal 13
Belum pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari jabatan Kepala
Desa;
Belum pernah diberhentikan
dengan tidak hormat dari
jabatan Kepala Desa;
Belum pernah mengundurkan diri
dari jabatan Kepala Desa kecuali bagi mereka yang mengundurkan diri karena
Peraturan Perundang-undangan atau sakit yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter pemerintah.
Pasal 14
Persyaratan Khusus Bagi
TNI/Polri, BUMN/BUMD, PNS, PTT dan Perangkat Desa
Memiliki izin tertulis dari Pejabat yang berwenang.
Belum pernah diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari jabatan/pekerjaannya;
Belum pernah diberhentikan dengan
tidak hormat dari jabatan/pekerjaannya;
belum pernah mengundurkan
diri dari jabatannya kecuali bagi mereka yang mengundurkan diri karena
Peraturan Perundang-undangan atau sakit yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter.
Pasal 15
Persyaratan
Khusus Bagi BPD
Wajib mengundurkan diri dari keanggotaan BPD yang dibuktikan dengan
Keputusan Bupati.
Pasal 16
Persyaratan Khusus Bagi PPKD
Wajib mengundurkan diri dari keanggotaan PPKD yang dibuktikan dengan
Keputusan BPD Desa Tanimulya.
Pasal 17
Kelengkapan Administrasi
Bakal Calon Kepala Desa
mengisi dan menyerahkan sendiri formulir lamaran beserta syarat-syarat berkas
pendukungnya kepada PPKD sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Lamaran Bakal Calon ditulis
sendiri oleh Bakal Calon diatas kertas bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu
rupiah) PPKD dengan dilampiri
syarat-syarat sebagai berikut:
a. Foto copy ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar yang dimiliki dari Ijazah
pertama sampai dengan Ijazah terakhir dan telah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang. Bagi mereka yang menggunakan ijazah Paket B dan C,
maka harus direkomendasikan dari PKBM setempat. Bila
Ijazahnya hilang harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari
pihak Kepolisian dan Surat Keterangan dari sekolah bersangkutan.
b. Foto copy KTP, Kartu Keluarga dan akta kelahiran atau Surat Kenal Lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
c. Surat Pernyataan bersedia menjadi Bakal Calon Kepala Desa yang bermaterai
Rp. 6.000,-;
d. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) POLRES.
e. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan bahwa tidak
pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan
hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
f. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan bahwa
tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap;
g.
Surat
Pernyataan yang menyatakan bahwa belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa
Paling lama 10 ( sepuluh ) tahun atau dua kali masa jabatan baik secara
berturut-turut maupun tidak, yang bermaterai Rp. 6.000,-
h. Melampirkan
Fakta Integritas / Surat Pernyataan Siap Kalah Dan Siap Menang, serta sanggup tidak membuat
gangguan terhadap Kamtibmas
yang ditulis di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-;
i. Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi induk (bagi PNS, TNI/Polri, BUMN/BUMD, PNS, PTT).
j. Surat izin dari Suami/Istri Bakal Calon yang sudah berkeluarga di atas
kertas bermaterai Rp. 6.000.-
k. Foto copy Surat Nikah bagi yang sudah berkeluarga yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
l. Tanda Lunas (STTS) PBB selama 2 (dua) tahun berturut-turut, dan
apabila tidak memiliki (STTS) PBB dapat diganti dengan Surat Keterangan
Kepala Desa.
m. Menyerahkan
Pas Photo ukuran 3x4 sebanyak
15 lembar, 4x6 sebanyak 15 lembar dan ukuran 10R sebanyak 2 lembar;
n. Daftar Riwayat Hidup;
o. Menyerahkan Naskah Visi, Misi serta Program Kerja Kepala Desa diantaranya mengenai penggalian Potensi Desa dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya peningkatan
pendapatan asli Desa.
p. Bagi yang
berasal dari perangkat Desa, BPD dan PPKD harus membuat Pernyataan Pengunduran diri di atas materai Rp.
6.000.-
q. Surat
pernyataan menyetujui hasil akhir pendataan daftar pemilih tetap (DPT) di atas materai Rp.6.000.-
Apabila setelah diteliti oleh
PPKD ternyata terdapat kekurangan dan atau keragu-raguan tentang syarat yang
telah ditetapkan, maka Bakal Calon Kepala Desa diberi kesempatan untuk
melengkapi persyaratan.
Kesempatan untuk melengkapi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) hari sejak pemberitahuan oleh Panitia.
Berkas lamaran yang telah
diteliti oleh PPKD apabila dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, maka berkas
lamaran dikembalikan secara tertulis kepada yang bersangkutan dengan tanda
terima disertai penjelasan mengenai persyaratan yang tidak terpenuhi.
Pasal 18
Tempat dan Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dibuka tanggal 19 Agustus 2013 dengan
ketentuan :
a. Tempat : Sekretariat PPKD Jl.Somawinata No.1 Telp.(022) Kode
Pos 40552
b. Waktu : Jam 09.00 WIB s/d. Jam 14.00 WIB.
Pendaftaran ditutup tanggal 07 September
2013 Jam 24.00 WIB.
BAB VI
PENYARINGAN BAKAL CALON DAN PENETAPAN CALON KEPALA DESA
Pasal 19
Penjaringan dan Teknis Penyaringan
PPKD meneliti administrasi
Bakal Calon Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa
selambat-lambatnya 2 (dua) hari kalender terhitung sejak hari dan tanggal
pendaftaran ditutup.
Apabila setelah diteliti oleh PPKD ternyata terdapat
kekurangan dan atau keragu-raguan tentang syarat administrasi yang telah
ditetapkan, Bakal Calon Kepala Desa yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
melengkapi dan memberikan penjelasan selama 5 (lima) hari kalender terhitung
sejak pemberitahuan adanya kekurangan persyaratan.
Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa yang telah
diteliti oleh PPKD dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka surat
permohonan beserta lampirannya dikembalikan oleh PPKD secara tertulis dengan
disertai tanda bukti penerimaan dari Bakal Calon yang bersangkutan.
Bakal Calon Kepala Desa yang
dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh PPKD diberikan tanda bukti lulus
administrasi dan diumumkan kepada masyarakat desa Tanimulya selama 7 (tujuh)
hari kalender di Kantor/Balai Desa, Kantor Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT) atau di
tempat-tempat yang strategis lainnya.
Panitia Pemilihan
melaksanakan penyaringan dalam 3 (tiga) tahapan.
a.
Seleksi Administrasi
b. Seleksi Tertulis bila Bakal Calon Kepala Desa lebih dari 5 (lima)
orang
c.
Wawancara
Apabila terdapat lebih dari 5 (lima) orang bakal calon Kepala Desa, maka
PPKD melakukan seleksi akademisi dengan melibatkan perguruan Tinggi Negeri/Swasta
dan dilaksanakan secara transparan dan independent (tidak memihak) untuk
menentukan 5 (lima) Bakal Calon Kepala Desa.
Hasil proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) keputusannya
tidak dapat diganggu gugat, dan diumumkan secara terbuka baik ke para Bakal
Calon Kepala Desa maupun kepada masyarakat umum
Apabila PPKD tidak mendapatkan Bakal Calon
Kepala Desa sedikit-dikitnya 2 (dua) orang Bakal Calon Kepala Desa, maka
masa/waktu penjaringan dan pendaftaran
Bakal Calon Kepala Desa dapat diperpanjang selama 30 (tiga puluh) hari untuk mendapat sedikit-dikitnya 2(dua)
orang Bakal Calon Kepala Desa, setelah berkonsultasi dan disetujui BPD
Pasal 20
Penetapan Calon Kepala Desa
Berkas Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi
syarat administrasi beserta Berita
Acara Penetapan Bakal Calon Kepala Desa disampaikan oleh PPKD kepada BPD
untuk ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa dengan Keputusan BPD
selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kalender sebelum hari dan tanggal
pemungutan suara.
Pasal 21
Penetapan Calon Kepala Desa bagi Petahana
Petahana harus mengajukan
cuti pada saat kampanye;
Izin cuti diberikan oleh
Bupati setelah Petahana ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa;
Pelaksana Tugas (Plt) dijabat
oleh Sekdes;
Dalam hal Sekretaris Desa
berhalangan maka pelaksana tugas Kepala Desa ditunjuk oleh Camat
BAB VII
TATA CARA PENENTUAN NOMOR DAN
TANDA GAMBAR, PENGUMUMAN DAN PENGENALAN CALON KEPALA DESA
Pasal 22
Penentuan Nomor dan Tanda
Gambar
Calon Kepala Desa yang berhak
dipilih adalah bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan dan
ditetapkan oleh PPKD
Untuk menetapkan nomor urut dan
tanda gambar sebagaimana tersebut pada ayat (1) diadakan penentuan yang
diatur oleh PPKD dan harus dituangkan dalam Berita Acara.
Pasal 23
Pengumuman dan Pengenalan Calon
Pengumuman dan pengenalan calon
Kepala Desa dilaksanakan dengan cara: nama calon berikut tanda gambar calon
diumumkan kepada masyarakat oleh PPKD.
Calon
diberikan waktu oleh PPKD untuk melakukan pengenalan kepada masyarakat dengan cara :
a. pengenalan pribadi;
b. pengenalan tanda gambar;
c. penyampaian visi dan misi jika terpilih menjadi Kepala Desa.
Tata cara pengenalan kepada
masyarakat secara teknis pelaksanaannya diatur oleh PPKD;
Dalam pelaksanaan pengenalan
para calon sebagaimana disebutkan pada ayat 2 (dua) diatur sebagai berikut :
a. Tidak saling mencela sesama calon;
b. penempelan tanda gambar dilakukan oleh Panitia Pemilihan
c. tidak mengerahkan kekuatan masyarakat untuk perbuatan yang melanggar
hukum;
Tidak
melanggar segala ketentuan yang telah disepakati dan ditetapkan oleh Panitia
Pemilihan.
Setiap calon kepala desa boleh mempromosikan diri
untuk menarik simpati masyarakat diseluruh wilayah
hukum Desa Tanimulya.
Apabila terjadi pelanggaran
yang dilakukan oleh calon dan para pendukungnya dalam pelaksanaan pengenalan
kepada masyarakat yaitu :
a. Mempropokasi
massa baik langsung maupun tidak langsung yang berdampak kepada terjadinya kerusuhan, perpecahan
dalam masyarakat, mengganggu instabilitas, dan menimbulkan kerugian baik moril maupun materil.
b. Nyata-nyata
melanggar pakta
integritas yang sudah ditandatangani, dan mengabaikan norma-norma hukum serta
nilai-nilai demokrasi pancasila.
PPKD dapat mengusulkan kepada
BPD untuk menggugurkan calon Kepala Desa setelah
diberikan peringatan satu, dua, tiga dan dikonsultasikan dengan PANWAS
BAB VIII
KAMPANYE
Pasal 24
Waktu Kampanye
Yang dimaksud kampanye dalam
Tata Tertib ini adalah suatu upaya yang dilakukan oleh setiap calon Kepala
Desa yang telah memperoleh hak untuk dipilih dalam menghimpun dukungan dari
seseorang atau kelompok yang dilakukan sendiri atau
bersama-sama, dengan memperhatikan etika dan norma-norma
demokrasi pancasila, serta perundang-undangan yang berlaku.
Pengaturan Kampanye
Calon Kepala Desa dilakukan sebagai berikut :
a.
Tanggal 10
November 2013 s/d 01
Desember 2013 kampanye dialogis dimulai jam 09.00 WIB dan selambat-lambatnya di akhiri jam 16.00 WIB pada tempat yang ditentukan oleh PPKD.
b.
Kampanye dialogis terdiri
dari 7 orang tim sukses dari setiap
calon, ditambah dari 11 orang anggota BPD, 3 orang struktur LPMD, Ketua
MUI, ketua RT dan RW serta PANWAS.
c.
Tanggal 01 Desember 2013
pengenalan calon kepala desa kepada masyarakat.
d.
Setiap calon kepala desa hanya
diizinkan mengikutsertakan tim suksesnya sebanyak-banyaknya tiga orang.
e.
Setiap calon kepala desa dilarang
melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun diluar jadwal yang sudah
ditentukan oleh PPKD.
f.
Setiap calon kepala desa dilarang
melakukan money politic, yang
mengarah kepada jual- beli suara dan gratifikasi
kepada calon pemilih.
Pasal 25
Bentuk, Pelaksanaan dan Teknis
Kampanye
Bentuk Kampanye adalah sebagai
berikut :
a.
Kampanye
Terbatas dan dialogis
b.
Kampanye
dalam bentuk pemasangan alat peraga
c.
Kampanye keliling (pengenalan para
Calon Kepala Desa) dilaksanakan secara bersama-sama oleh PPKD
Kampanye calon kepala desa
diawali dengan cara pembacaan visi dan misi dalam pertemuan terbatas/
dialogis.
Kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai urutan berdasarkan Nomor urut
calon Kepala Desa :
Setelah pembacaan visi dan misi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilanjutkan dengan dialog dihadapan
Panelis yang telah ditentukan oleh PPKD;
Kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh PPKD
Apabila pemasangan atribut/poto calon tidak sesuai
dengan diktum ke lima, maka
panitia berhak untuk mencopot atribut/poto calon tersebut.
Sanksi dapat dijatuhkan oleh
PPKD terhadap peserta/Calon Kepala Desa yang melanggar tata tertib kampanye
berupa teguran tertulis hingga pencabutan Status Calon Kepala Desa, setelah
PPKD mengadakan musyawarah dengan BPD dan PANWAS.
BAB IX
MASA TENANG
Pasal 26
Masa tenang 6 (enam) hari menjelang hari pemungutan suara (hari ”H”), dan pada masa tenang tersebut para calon dan tim
suksesnya dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.
Pada masa tenang, PPKD
menyalurkan logistik KPPS.
Pada masa tenang, Calon Kepala Desa dilarang
mengadakan pertemuan/Rapat umum/Pengerahan masa yang berindikasikan
kampanye.
BAB X
PEMBENTUKAN TPS DAN KPPS
Pasal 27
Penetapan Tempat Pemungutan
Suara
PPKD menetapkan 29 (Dua Puluh Sembilan) Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tanimulya periode 2013-2019.
Tempat Pemungutan Suara
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) ditetapkan sebagai
berikut :
Jumlah hak pilih pada tiap-tiap
Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditetapkan oleh PPKD maksimal 1500 Hak pilih.
Pasal 28
Pembentukan KPPS
PPKD membentuk Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara yang bertugas sebagai pelaksana pemungutan
suara pada tiap-tiap TPS.
Setiap TPS berisi KPPS dengan
beranggotakan 7 orang penyelenggara yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 4
(empat) orang anggota dan 2 (dua) orang Linmas.
Anggota KPPS dibentuk
berdasarkan pengajuan yang disampaikan oleh masing-masing RW yang berada di
lingkungan TPS bersangkutan.
Petugas Linmas di masing-masing
TPS ditetapkan oleh PPKD berdasarkan daftar yang diterima dari pemerintah
Desa.
Seluruh anggota KPPS dilantik
dan diambil sumpahnya oleh Ketua PPKD dan dituangkan dalam Berita Acara Panitia Pemilihan.
Seluruh proses kegiatan
pembentukan KPPS sebagaimana dimaksud oleh PPKD dilaporkan dan harus
mendapat persetujuan BPD.
Pasal 29
Tugas-tugas KPPS
Sebelum melaksanakan pemungutan
suara, Ketua KPPS membawa kotak suara dalamkeadaan terkunci dan disegel untuk
diperlihatkan kepada para saksi dan pemilih
Kotak suara dibuka dan sampul
yang berisi surat suara dikeluarkan dan diperlihatkan kepada para saksi dan
pemilih. Kemudian kotak suara dalam keadaan kosong ditutup dan dikunci
kembali serta diletakkan di tempat yang telah ditentukan
Selama pelaksanaan pemungutan
suara berlangsung, anak kunci kotak suara dipegang oleh ketua KPPS
Ketua KPPS mempunyai wewenang
untuk mengatur dan menempatkan anggota KPPS pada posisi dan tugas sesuai
dengan kemampuannya dan menempatkan petugas keamanan TPS serta para saksi
disesuaikan dengan tempat yang telah disediakan
Sebelum acara pemungutan suara dimulai, Ketua KPPS membacakan dulu pidato sambutan/Amanat dari
Camat Ngamprah dan dilanjutkan dengan penjelasan ketua KPPS tentang
Tata-Tertib dan tata cara pemungutan suara kepada pemilih
Ketua KPPS memanggil pemilih
yang sudah hadir
satu persatu berdasarkan nomor urut kehadiran untuk melakukan pencoblosan surat suara di bilik
suara
Petugas KPPS yang lain menerima surat panggilan dari pemilih dan kemudian
mencatat/mencocokkan dengan Daftar Pemilih Tetap.
Ketua KPPS memberikan satu
lembar surat suara kepada masing-masing pemilih yang dipanggil dan sudah
ditandatangani oleh Ketua KPPS
Pemilih diberi tanda telah
melaksanakan hak pilihnya dan keluar melalui pintu yang telah disediakan oleh
Petugas KPPS
Bilik suara harus ditempatkan
di tempat terbuka dan dapat dilihat keberadaannya
Bilik suara boleh berjumlah
lebih dari satu untuk kelancaran jalannya pemungutan suara dan disesuaikan
dengan kondisi dan jumlah pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap
Ketua KPPS menjaga kondusifitas
TPS agar setiap orang yang berhak memilih dapat memberikan suaranya dengan
tenang dan berhak mengusir orang yang mengganggu jalannya proses pemungutan
suara
BAB XI
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 30
Waktu dan Tempat Pemungutan
Suara
Pemungutan suara dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil pada tanggal 08
Desember 2013, hari Minggu.
Pemungutan suara dimulai pada
pukul 07.00 WIB dan diakhiri pada pukul 14.00 WIB.
Waktu dan tempat Pemungutan
suara akan diumumkan kepada seluruh penduduk Desa Tanimulya melalui sarana
publikasi yang ada.
Pada setiap tempat pemungutan suara (TPS) dipampangkan foto calon Kepala
Desa yang berhak dipilih.
Pasal 31
Tata Cara Pemberian Suara
Bagi warga yang akan
menggunakan hak pilih harus menunjukkan surat panggilan kepada petugas KPPS.
Apabila surat pemberitahuan
tersebut hilang, maka pemilih dapat menggunakan identitas lain yang masih
berlaku (KTP/SIM/KK) selama yang
bersangkutan masih terdaftar di DPT.
Ketua KPPS akan mengecek
kebenarannya pada daftar pemilih tetap yang
ditetapkan oleh PPKD.
Pemberian suara dilakukan dalam
bilik suara.
Pemberian suara dilakukan
dengan cara mencoblos surat suara yang berisi nomor, nama dan tanda gambar
calon yang terdapat didalam kotak. Pemberian suara sebagaimana yang dimaksud
dalam ayat (4) adalah dengan cara mencoblos tanda gambar yang dipilih dalam
garis tanda gambar yang ada dalam surat suara.
Pemilih mencoblos menggunakan
alat yang telah disediakan oleh Petugas KPPS. Tidak boleh menggunakan alat
selain yang telah disediakan seperti mencoblos dengan bolpoin, bara rokok,
kuku dan jari serta alat lainnya
Seorang pemilih hanya
memberikan suaranya kepada salah satu calon Kepala Desa, dan jika terdapat
lebih dari satu, maka dianggap tidak sah.
Pemilih yang sudah menerima
surat suara sebelum masuk ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan
diharuskan memeriksa keadaan surat suara. Bila surat suara cacat/rusak,
pemilih berhak menegembalikan surat suara kepada Ketua KPPS untuk mendapatkan surat suara yang baru.
Setelah melakukan pencoblosan,
Pemilih harus melipat kembali surat suara dengan benar, keluar dan kemudian diperlihatkan
kepada Petugas KPPS sebelum dimasukkan ke kotak suara
Pemilih yang cacat fisik atau
tuna netra dan lainnya dapat memberikan hak pilihnya dengan dibantu oleh
keluarganya sampai ke bilik suara dan membantu mencoblos calon pilihannya yang
disaksikan oleh saksi.
Keluarga/pendamping pemilih
sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) diwajibkan menjaga kerahasiaan pilihan calon yang dipilih oleh pemilih
cacat fisik tersebut.
Pasal 32
Kewajiban Pemilih Pada Saat
Pemungutan Suara
Pemilih wajib hadir di tempat
pemungutan suara yang telah ditentukan dan tidak dapat diwakilkan.
Pemilih wajib menggunakan hak
pilihnya dengan tertib dan aman.
Pemilih tidak diperkenankan
membawa benda-benda yang dapat membahayakan dirinya maupun orang lain.
Pemilih tidak diperkenankan
melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengacaukan atau mengganggu jalannya
proses pemungutan suara.
Pasal 33
Bagi pemilih yang tidak bisa
hadir ke tempat pemungutan suara
karena sakit/keterbatasan fisik
Pemilih dengan keterbatasan
fisik bisa didampingi oleh Petugas KPPS/ keluarga atas permintaan pemilih
dengan syarat wajib merahasiakannya.
BAB XII
PELAKSANAAN PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 34
Saksi – Saksi
Setiap Calon Kepala Desa wajib
menunjuk 1 (satu) orang saksi di tingkat PPKD dan 1 (satu) orang saksi di
masing-masing TPS yang akan mengikuti proses pemungutan suara sampai
penghitungan suara.
Penunjukan saksi sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara tertulis dibuktikan dengan
Surat Mandat dan ditanda tangani oleh Ketua Tim pemenangan/Calon Kepala Desa yang telah terdaftar di PPKD.
Surat penunjukan saksi harus
sudah diterima oleh Petugas KPPS selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum
pelaksanaan pemungutan suara.
Saksi yang ditunjuk wajib hadir
15 menit sebelum dimulainya proses pemungutan suara dan dilanjutkan saat
penghitungan suara.
Saksi yang tidak hadir pada
pemungutan suara maupun penghitungan suara tidak akan mempengaruhi sahnya
hasil pemungutan suara maupun penghitungan suara.
Pasal 35
Penghitungan Suara
Penghitungan surat suara
dimulai setelah batas waktu pemungutan suara berakhir yaitu jam 14.00 WIB.
Apabila terjadi selisih jumlah
suara dalam penghitungan suara, antara yang tercantum
dalam papan
penghitungan suara dengan penghitungan
saksi maka yang dianggap
sah yang tercantum dalam papan penghitungan.
Apabila saksi
tidak mau menandatangani berita acara penghitungan suara,hasil penghitungan suara tetap
dianggap sah.
Hasil rekapitulasi
penghitungan suara oleh PPKD selajutnya dilaporkan kepada BPD dalam bentuk Berita Acara Penghitungan
Suara.
Pasal 36
Keabsahan Surat Suara
Surat suara yang sah adalah
surat suara yang diterbitkan oleh panitia pemilihan Kepala Desa Tanimulya
Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat tahun 2013 dan telah dibubuhi tanda tangan Ketua KPPS, dan
tidak terdapat tulisan, tanda yang mengarah kepada cacatnya surat suara.
Tanda coblos terdapat pada
kotak segi empat yang memuat nomor, nama dan tanda gambar.
Tanda coblos lebih dari satu
tetapi masih dalam kotak segi empat yang memuat nomor, nama dan tanda gambar dianggap
sah.
Suara dianggap sah apabila menggunakan alat coblos yang telah disediakan oleh panitia pemilihan
kepala desa.
Pasal 37
Surat Suara Tidak Sah
Tidak ada tanda tangan ketua
KPPS
Tanda coblos terdapat diluar
kotak segi empat yang memuat nomor, nama dan tanda gambar calon.
Tanda coblos tidak
menggunakan alat coblos yang disediakan panitia, seperti disulut rokok atau
alat lain.
Dicoblos lebih dari
satu coblosan pada segi empat yang memuat nomor dan tanda gambar calon
yang berbeda.
Terdapat tulisan tangan atau
robek.
Pasal 38
Penetapan Hasil Penghitungan
Suara
Setelah penghitungan suara
selesai, Petugas KPPS membuat Berita
Acara Penghitungan Suara yang ditandatangani oleh Saksi di tingkat TPS dari Tim sukses Calon Kepala Desa.
PPKD membuat Berita Acara yang
ditandatangani oleh saksi di tingkat PPKD serta membacakan Berita Acara
Penghitungan Suara di depan masyarakat selanjutnya menyerahkan kepada BPD.
Dalam hal saksi tidak
menandatangani Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Berita Acara Penghitungan Suara tetap dinyatakan sah.
Ketua PPKD mengumumkan Calon
Kepala Desa terpilih dan menyatakan sahnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Pasal 39
Setelah selesai pelaksanaan
pemilihan, Ketua PPKD melaporkan hasil pemilihan Kepala Desa kepada BPD
dengan dilengkapi Berita Acara
Pemilihan untuk ditetapkan dalam Keputusan BPD
BAB XIII
TATA CARA PELAPORAN PELANGGARAN
Pasal 40
Pengaduan Pelanggaran /
Sengketa
Pengaduan yang dapat diterima
oleh Panwas Pilkades adalah pengaduan mengenai pelanggaran terhadap tata tertib Pilkades yang
disertai dengan bukti pelanggaran.
Setiap pengaduan pelanggaran
seperti dimaksud dalam ayat (1)
akan diselesaikan terlebih dahulu dengan cara musyawarah untuk bermufakat dan kekeluargaan, dengan mengesampingkan gugatan
secara hukum.
Jika terdapat pengaduan diluar
aturan yang telah ditetapkan dalam tata tertib ini akan diserahkan kepada
pihak pihak yang berwenang penyelesaiannya.
Setiap pengaduan pelanggaran
dilakukan secara tertulis
dengan nama jelas pelapor dilampiri bukti-bukti pendukung pelanggaran
yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pengaduan dilakukan kepada Panwas
Pilkades di Kantor Sekretariat Pilkades.
Segala bentuk pengaduan, baik
yang telah terselesaikan maupun yang masih dalam proses
penyelesaian tidak dapat menghentikan
jalannya pemilihan Kepala Desa.
Masa pelaporan adalah satu kali
dua puluh empat jam setelah terjadinya kejadian.
Jika pengaduan dan pelaporan diluar
masa pelaporan sebagaimana diatur dalam ayat 7 dinyatakan gugur.
Pasal 41
Pelanggaran
Panwas Pilkades berhak memberi teguran jika Calon Kepala Desa dan pemilih bila
melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap tata tertib dan
ketentuan yang berlaku.
Apabila terjadi pelanggaran
terhadap hal-hal tersebut pada ayat (1) pasal ini, Panwas
Pilkades berhak untuk menegur secara
tertulis sampai 2 kali.
Dan apabila
teguran tertulis sebagai mana bunyi ayat (2) di atas tidak diindahkan untuk
di taati, maka Panwas Pilkades memberitahukan secara tertulis kepada PPKD
untuk mencabut hak pilih maupun hak dipilih bagi calon. Dan apabila seorang
pemilih melakukan pelangaran tersebut hal itu tidak akan mempengaruhi hasil
pemilihan.
Penyelesaian masalah yang
berkaitan dengan pelanggaran maupun peringatan oleh Panwas
Pilkades mengacu pada mekanisme
penyelesaian masalah.
Penyelesaian masalah seperti
dimaksud dalam ayat (4) pasal ini
tidak mempengaruhi jalannya proses pemilihan Kepala Desa.
Apabila terjadi penggunaan money
politic, dan
gratifikasi selama proses pemilihan maka
penyelesainnya diserahkan pada pihak yang berwajib.
Calon Kepala Desa dan atau Tim kemenangan Calon Kepala Desa dilarang mengintimidasi pemilih agar memilih
calon tertentu
BAB XIV
MEKANISME PENETAPAN CALON
TERPILIH
Pasal 42
Penetapan Calon Terpilih
Calon Kepala Desa yang dinyatakan menang/terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak.
Apabila setelah penghitungan
suara ternyata yang mendapatkan suara terbanyak sama maka akan dilakukan
pemilihan ulang.
Dalam hal pemilihan ulang
sebagaimana ayat (2) calon yang dipilih ulang adalah calon yang mendapatkan
suara terbanyak.
Pelaksanaan pemilihan
sebagaimana ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terjadi hasil perolehan
tetap sama setelah pemilihan ulang sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) maka
BPD mengusulkan Penjabat Kepala Desa kepada Bupati untuk mendapat pengesahan melalui
camat.
Calon Terpilih yang
mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum dilaksanakan pelantikan maka
untuk menentukan calon
terpilih harus dilakukan pemilihan ulang.
Pemilihan Ulang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (6) dilaksanakan selambat-lambatnya 30
(tigapuluh) hari sejak penandatangan Berita Acara Pemilihan
BAB XV
KESANGGUPAN CALON
Pasal 43
Setiap calon Kepala Desa turut
menjaga keamanan baik sebelum maupun sesudah pemilihan.
Calon Kepala Desa harus dan
wajib menanda tangani semua berita acara yang dibuat oleh panitia.
Apabila ada salah satu calon
tidak bersedia menanda tangani berita acara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) pasal ini dan pemilihan sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku, proses pemilihan tetap dianggap sah.
BAB XVI
SUMBER DANA
Pasal 44
Sumber dana pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa Tanimulya tahun 2013 berasal dari APBD Kabupaten Bandung Barat dan
sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 45
Penanda-tanganan
surat-surat yang berhubungan dengan kepanitiaan ditanda-tangani oleh
Ketua PPKD.
Tata Tertib ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar