Kamis, 12 September 2013

TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA TANIMULYA







KEPUTUSAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TANIMULYA
NOMOR        : 01/PPKD-Kpts/VII/TAHUN 2013
Tanggal          : 08  Juli  2013
TENTANG
TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TANIMULYA KECAMATAN NGAMPRAH
KABUPATEN BANDUNG BARAT
 PERIODE 2013-2019
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TANIMULYA





Menimbang




:




a.




b.


c.





bahwa dengan akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 27 Desember 2013 maka dipandang perlu segera memproses pencalonan dan pemilihan Kepala Desa Tanimulya
masa bakti 2013-2019;
bahwa untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tanimulya, dipandang perlu  menetapkan Tata Tertib sebagai pedoman kerja bagi Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanimulya ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu membentuk keputusan panitia tentang tata tertib Pemilihan Kepala Desa Tanimulya.
Mengingat
:
1.







2.




3.



4.

5.


6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang

Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ;
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa .
Peraturan Desa Tanimulya Nomor : 08  Tahun 2009 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat
Memperhatikan
:

Surat Keputusan BPD Desa Tanimulya No. 08 Tahun  2013  tentang Pengesahan susunan dan personalia Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2013.


MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

PERTAMA

Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat periode 2013-2019 dengan perincian sebagaimana tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan Ketua PPKD ini;
KEDUA






:

Fungsi dari Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah sebagaimana dimaksud dalam dictum  PERTAMA keputusan Ketua PPKD ini sebagai berikut :
a.       Dokumen Pedoman Pelaksanaan bagi seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat periode 2013-2019
b.       Penjelasan terperinci bagi seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat periode 2013-2019.

KETIGA
:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di
:
Tanimulya
Pada Tanggal
:
         Juli 2013

Ketua PPKD,



PARLINDUNGAN



Tembusan, disampaikan kepada :
1.      Bupati Bandung Barat
2.      Camat Ngamprah
3.      Kepala Desa Tanimulya
4.      Ketua BPD Desa Tanimulya
5.      Ketua Panitia Pengawas
6.      Arsip



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar