TATIP PILKADES

KEPUTUSAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TANIMULYA
NOMOR        : 01/PPKD-Kpts/VII/TAHUN 2013
Tanggal          : 08  Juli  2013

TENTANG

TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TANIMULYA KECAMATAN NGAMPRAH
KABUPATEN BANDUNG BARAT
 PERIODE 2013-2019
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TANIMULYA

Menimbang
:
a.




b.


c.

bahwa dengan akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 27 Desember 2013 maka dipandang perlu segera memproses pencalonan dan pemilihan Kepala Desa Tanimulya
masa bakti 2013-2019;
bahwa untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tanimulya, dipandang perlu  menetapkan Tata Tertib sebagai pedoman kerja bagi Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanimulya ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu membentuk keputusan panitia tentang tata tertib Pemilihan Kepala Desa Tanimulya.
Mengingat
:
1.







2.




3.



4.

5.


6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang

Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ;
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa .
Peraturan Desa Tanimulya Nomor : 08  Tahun 2009 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat
Memperhatikan
:

Surat Keputusan BPD Desa Tanimulya No. 08 Tahun  2013  tentang Pengesahan susunan dan personalia Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2013.


MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

PERTAMA

Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat periode 2013-2019 dengan perincian sebagaimana tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan Ketua PPKD ini;
KEDUA






:

Fungsi dari Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah sebagaimana dimaksud dalam dictum  PERTAMA keputusan Ketua PPKD ini sebagai berikut :
a.       Dokumen Pedoman Pelaksanaan bagi seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat periode 2013-2019
b.       Penjelasan terperinci bagi seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat periode 2013-2019.

KETIGA
:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di
:
Tanimulya
Pada Tanggal
:
         Juli 2013

Ketua PPKD,



PARLINDUNGAN



Tembusan, disampaikan kepada :
1.      Bupati Bandung Barat
2.      Camat Ngamprah
3.      Kepala Desa Tanimulya
4.      Ketua BPD Desa Tanimulya
5.      Ketua Panitia Pengawas
6.      Arsip




















Lampiran Keputusan PPKD
Nomor
:
01/PPKD-Kpts/VII/TAHUN 2013
Tanggal
:
08 Juli  2013
Tentang
:
Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat periode 2013-2019


TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TANIMULYA
KECAMATAN NGAMPRAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
 PERIODE 2013-2019

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal  1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

1.
2.

3.


4.


5.

6.

7.

8.

9
10.

11.

12.

13.
14.

15.

16.

17.

18.

Desa adalah Desa Tanimulya.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Tanimulya
Panitia Pemilihan Kepala Desa selanjutnya disebut PPKD adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD terdiri dari unsur Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan Tokoh Masyarakat.
Panitia Pengawas selanjutnya disebut Panwas adalah Pengawas Pemilihan Kepala Desa yang dibentuk oleh Camat untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Tanimulya
Bakal Calon Kepala Desa adalah warga masyarakat Desa Tanimulya berdasarkan hasil penyaringan oleh panitia pemilihan.
Calon Kepala Desa yang berhak dipilih adalah bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh panitia pemilihan.
Calon Kepala Desa terpilih adalah calon yang memperoleh dukungan suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa.
Pemilih adalah Penduduk Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat dan telah memenuhi persyaratan untuk mempergunakan hak pilihnya.
Pemilihan adalah pemilihan Kepala Desa Tanimulya
Hak pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pilihannya.

Penjaringan adalah upaya yang dilakukan oleh PPKD untuk mendapatkan Bakal Calon Kepala Desa Tanimulya dari warga setempat.
Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa baik dari segi administrasi, pengetahuan maupun kemampuan kepemimpinan para bakal calon.
Kampanye adalah bentuk penyampaian Visi, Misi dan program kerja dari setiap Calon
Panelis adalah pihak yang ditunjuk oleh PPKD untuk menguji Visi Misi dan Program Kerja dari Calon Kepala Desa
Penduduk Desa Tanimulya adalah penduduk yang terdaftar sebagai warga Desa Tanimulya secara sah dibuktikan dengan telah memiliki kartu tanda penduduk, kartu keluarga.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara selanjutnya disebut KPPS adalah susunan personalia yang dibentuk oleh PPKD untuk melaksanakan kegiatan pemungutan suara
Tempat Pemungutan Suara adalah Tempat yang digunakan oleh Pemilih untuk menyalurkan aspirasi dan hak pilihnya
Biaya Administrasi adalah biaya yang diperlukan pada seluruh proses kegiatan Pemilihan Kepala Desa





1.
2.






1.
2.
3.

4.
5.
6.
7.


8.

9.
10.

11.
12.

13.
14.
15.
16.
17.
18.






1.

2.

3.

4.
5.
BAB II
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 2
Struktur Panitia Pemilihan Kepala Desa
PPKD berkedudukan di lingkungan Desa Tanimulya
PPKD terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, dua orang sekretaris merangkap anggota dan seorang bendahara merangkap anggota ditambah beberapa seksi, dan Staff ahli yang diperlukan

Pasal 3
Tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa

Menyusun jadwal kegiatan Pemilihan Kepala Desa;
Merencanakan biaya/anggaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
Mengelola biaya/anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel;
Menyusun tata tertib Pemilihan Kepala Desa;
Mengadakan sosialisasi pelaksanaan Pemilihan;
Meneliti dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tambahan;
Mengesahkan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tambahan menjadi Daftar Pemilih Tetap;

Menyiapkan kartu suara atau yang sejenis sesuai dengan daftar pemilih yang telah disahkan;
Melaksanakan pendaftaran dan seleksi administrasi Bakal Calon Kepala Desa;
Mengumumkan nama-nama Calon dan daftar pemilih yang sudah disahkan di tempat-tempat umum yang strategis;
Menentukan serta mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan Pemungutan Suara;
Menyiapkan peralatan dan perlengkapan administrasi untuk keperluan pemilihan Kepala Desa;
Menetapkan jadwal, tempat dan tata-tertib kampanye;
Melaksanakan pemungutan suara dengan tertib, aman, lancar dan teratur;
Melaksanakan penghitungan suara secara cermat, transparan dan tertib;
Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara;
Mengkoordinasikan personalia keamanan dalam melaksanakan tugas pengamanan Membuat berita acara Pemilihan Kepala Desa, yang meliputi berita acara jalannya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, berita acara pemungutan dan hasil perhitungan suara untuk lampiran pengajuan pengangkatan kepada Bupati;
melaporkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa kepada BPD.

Pasal 4
Wewenang Panitia Pemilihan Kepala Desa
Melakukan pemeriksaan identitas Bakal Calon Kepala Desa berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
Mengajukan sedikitnya 2 (dua) orang Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi syarat kepada BPD untuk ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa;
Menetapkan Bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa sebanyak-banyaknya 5 Calon Kepala Desa;
Menentukan dan menetapkan nomor urut dan Tanda Gambar Calon Kepala Desa;
Mengesahkan hasil penghitungan suara.



1.

2.
3.

4.
5.



1.

2.




1






2.



1




















1.

2.

3.



4.





1.


2.
3.

4

5.

6.














1.
2.
3.
4.

5.

Pasal 5
Tanggung Jawab Panitia Pemilihan Kepala Desa
PPKD bertanggung jawab sepenuhnya kepada BPD untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa Tanimulya periode 2013-2019
Memperlakukan Bakal Calon dan Calon Kepala Desa secara adil dan setara;
Menyampaikan laporan kepada BPD untuk setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat;
Melaksanakan tahapan Pemilihan tepat waktu;
Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada BPD
BAB  III
Pasal 6
Pembentukan, Tugas dan Wewenang Panitia Pengawas
Pengawasan pelaksanaan Pemilihan dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa yang dibentuk berdasarkan Keputusan Camat.
Anggota Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 5 (lima) orang, yang terdiri 1 (satu) orang unsur Kecamatan, 1 ( satu) orang unsur Kepolisian Sektor, 1 (satu) orang unsur Komando Rayon Militer, 1 (satu) orang unsur perangkat Desa, 1 (satu) orang unsur tokoh masyarakat.
Pasal 7
Panitia Pengawas Pemilihan mempunyai tugas dan wewenang :
a.       Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan.
b.      Menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan pemilihan.
c.       Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilihan.
d.      Meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang.
Pihak –pihak terkait wajib memberikan kemudahan kepada Panitia Pengawas untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pemilihan.
Pasal 8
Panitia Pengawas berkewajiban :
a.       Memperlakukan calon Kepala Desa secara adil
b.      Melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilihan secara aktif
c.       Meneruskan temuan dan laporan yang merupakan pelanggaran kepada pihak yang berwenang
d.      Menyampaikan laporan secara tertulis kepada Camat atas pelaksanaan pada masa akhir tugas.
Pasal 9
Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa dibentuk sebelum Daftar Pemilih  Sementara ditetapkan dan tugasnya berakhir 7 (tujuh) hari setelah pengucapan sumpah/janji Kepala Desa






BAB IV
PEMILIH
Pasal 10
Pendaftaran
Pendaftaran Pemilih dimulai tanggal 17 Juni 2013 sampai dengan tanggal 13 September 2013 oleh seksi Pendaftaran Pemilih (PANTARLIH ).
Masyarakat dapat melihat, dan menanyakan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada petugas PANTARLIH.
Masyarakat dapat memberikan tanggapan, usul, saran dan atau perbaikan tentang keragu-raguan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS), disampaikan secara tertulis kepada PPKD disertai bukti-bukti dan saksi yang kuat, baik penambahan atau pengurangan kepada Panitia Pemilihan.
Tanggapan, usul, saran dan atau perbaikan terhadap Daftar Pemilih Tetap yang diajukan melewati batas waktu yang telah ditentukan tidak akan dipertimbangkan dan tidak mempengaruhi hasil pemilihan.

Pasal 11
Syarat Pemilih
Penduduk Desa Tanimulya dan telah bertempat tinggal sekurang-kurangnya enam (6) bulan dengan tidak terputus yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP atau tanda bukti yang sah;
Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT;
Tidak terganggu jiwa/ingatannya;
Pada saat hari pemungutan suara telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin;
Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Tidak sedang menjalani hukuman pidana atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bagi TNI/POLRI tidak memiliki hak pilih.









BAB  V
TATA CARA, SYARAT-SYARAT DAN WAKTU PENDAFTARAN
BAKAL CALON KEPALA DESA TANIMULYA
 Pasal 12
Persyaratan Umum Bakal Calon Kepala Desa
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Memiliki integritas kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI serta Pemerintah;
Berpendidikan paling rendah tamat SLTP dan/atau sederajat ( SMP, ST, MTs, PAKET B )
Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling atas 60 (enam puluh) tahun pada saat pelaksanaan pemilihan yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran dan KTP;
Sehat jasmani dan rohani, serta nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ ingatannya dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah;
6.

7.

8.

9.

10.




11.

12.


1.

2.
3.




1.


2.














1.

2.









































3.


4.











1.


2.





1.


2.



3.


4



5.



6.



7.



8.





1.





1.

2.







1.

2.



1.

2.




3.
\




4.

5.

6.






7.







1.




2.
















1.




2.

3.

4

5.

6.

7.






1.


2.
3.









1.

2.


























3.





1.

2.

3.

4.

5.

6.




1.

2.


3.

4.


5.


6.

7.

8.

9.

10.
11.


12.







1.


2.

3.




1.

2.

3.
.
4.
5.



6.


7.

8.



9.


10.


11.




1.

2.
3.

4.











1.


2.


3.

4.

5.



1.

2.


3.

4.



1.



2.
3.

4.



1.
2.

3.

4.

5.



1.

2.


3.

4.












1.

2.


3.

4.

5.
6.

7.
8.





1.

2.

3.



4.

5.

6.

7.







1.

2.

3.

4.
5.


6.

7.






1.

2.

3.







1.




1.










Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) POLRES.
Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri;
Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dari Bakal Calon. 
Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri;
Terdaftar sebagai penduduk Desa Tanimulya yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga (KK) dan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pada saat pendaftaran bertempat tinggal di Desa Tanimulya paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir dan tidak terputus dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua RT dan diketahui Ketua RW setempat, kecuali bagi putra Desa yang berada di luar Desa Tanimulya;
Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut;
Tidak sedang menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa mengisi kekosongan  pemerintahan Desa.
Pasal 13
Belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari jabatan Kepala Desa;
Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan Kepala Desa;
Belum pernah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa kecuali bagi mereka yang mengundurkan diri karena Peraturan Perundang-undangan atau sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
Pasal 14
Persyaratan Khusus Bagi TNI/Polri, BUMN/BUMD, PNS, PTT dan Perangkat Desa
Memiliki izin tertulis dari Pejabat yang berwenang.
Belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari jabatan/pekerjaannya;
Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan/pekerjaannya;
belum pernah mengundurkan diri dari jabatannya kecuali bagi mereka yang mengundurkan diri karena Peraturan Perundang-undangan atau sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Pasal 15
                                                       Persyaratan Khusus Bagi BPD
Wajib mengundurkan diri dari keanggotaan BPD yang dibuktikan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 16
Persyaratan Khusus Bagi PPKD
Wajib mengundurkan diri dari keanggotaan PPKD yang dibuktikan dengan Keputusan BPD Desa Tanimulya.

Pasal 17
Kelengkapan Administrasi
Bakal Calon Kepala Desa mengisi dan menyerahkan sendiri formulir lamaran beserta syarat-syarat berkas pendukungnya kepada PPKD sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Lamaran Bakal Calon ditulis sendiri oleh Bakal Calon diatas kertas bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) PPKD dengan dilampiri syarat-syarat sebagai berikut:
a.      Foto copy ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar yang dimiliki dari Ijazah pertama sampai dengan Ijazah terakhir dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Bagi mereka yang menggunakan ijazah Paket B dan C, maka harus direkomendasikan dari PKBM setempat.  Bila Ijazahnya hilang harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari pihak Kepolisian dan Surat Keterangan dari sekolah bersangkutan.
b.     Foto copy KTP, Kartu Keluarga dan akta kelahiran atau Surat Kenal Lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
c.      Surat Pernyataan bersedia menjadi Bakal Calon Kepala Desa yang bermaterai Rp. 6.000,-;
d.     Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) POLRES.
e.      Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan bahwa tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
f.      Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan bahwa  tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
g.     Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa Paling lama 10 ( sepuluh ) tahun atau dua kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak, yang bermaterai Rp. 6.000,-
h.     Melampirkan Fakta Integritas / Surat Pernyataan Siap Kalah Dan Siap Menang, serta sanggup tidak membuat gangguan terhadap Kamtibmas yang ditulis di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-;
i.        Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi induk (bagi PNS, TNI/Polri, BUMN/BUMD, PNS, PTT).
j.       Surat izin dari Suami/Istri Bakal Calon yang sudah berkeluarga di atas kertas bermaterai Rp. 6.000.-
k.     Foto copy Surat Nikah bagi yang sudah berkeluarga yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
l.       Tanda Lunas (STTS) PBB selama 2 (dua) tahun berturut-turut, dan apabila tidak memiliki (STTS) PBB dapat diganti dengan Surat Keterangan Kepala Desa.
m.   Menyerahkan Pas Photo ukuran 3x4 sebanyak 15 lembar, 4x6 sebanyak 15 lembar dan ukuran 10R sebanyak 2 lembar;
n.     Daftar Riwayat Hidup;
o.     Menyerahkan Naskah Visi, Misi serta Program Kerja Kepala Desa diantaranya mengenai penggalian Potensi Desa dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya peningkatan pendapatan asli Desa.
p.     Bagi yang berasal dari perangkat Desa, BPD dan PPKD harus membuat Pernyataan Pengunduran diri di atas materai Rp. 6.000.-
q.     Surat pernyataan menyetujui hasil akhir pendataan daftar pemilih  tetap (DPT) di atas materai Rp.6.000.-
Apabila setelah diteliti oleh PPKD ternyata terdapat kekurangan dan atau keragu-raguan tentang syarat yang telah ditetapkan, maka Bakal Calon Kepala Desa diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan.
Kesempatan untuk melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) hari sejak pemberitahuan oleh Panitia.
Berkas lamaran yang telah diteliti oleh PPKD apabila dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, maka berkas lamaran dikembalikan secara tertulis kepada yang bersangkutan dengan tanda terima disertai penjelasan mengenai persyaratan yang tidak terpenuhi.





Pasal 18
Tempat dan Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dibuka tanggal 19 Agustus 2013 dengan ketentuan :
a.      Tempat                   : Sekretariat PPKD Jl.Somawinata No.1 Telp.(022) Kode Pos 40552
b.     Waktu                    : Jam 09.00 WIB s/d. Jam 14.00 WIB.
Pendaftaran ditutup tanggal 07 September 2013  Jam 24.00 WIB.

BAB VI
PENYARINGAN BAKAL CALON DAN PENETAPAN CALON KEPALA DESA
Pasal 19
Penjaringan dan Teknis Penyaringan
PPKD meneliti administrasi Bakal Calon Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa selambat-lambatnya 2 (dua) hari kalender terhitung sejak hari dan tanggal pendaftaran ditutup.
Apabila setelah diteliti oleh PPKD ternyata terdapat kekurangan dan atau keragu-raguan tentang syarat administrasi yang telah ditetapkan, Bakal Calon Kepala Desa yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi dan memberikan penjelasan selama 5 (lima) hari kalender terhitung sejak pemberitahuan adanya kekurangan persyaratan.
Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa yang telah diteliti oleh PPKD dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka surat permohonan beserta lampirannya dikembalikan oleh PPKD secara tertulis dengan disertai tanda bukti penerimaan dari Bakal Calon yang bersangkutan.
Bakal Calon Kepala Desa yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh PPKD diberikan tanda bukti lulus administrasi dan diumumkan kepada masyarakat desa Tanimulya selama 7 (tujuh) hari kalender di Kantor/Balai Desa, Kantor Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT) atau di tempat-tempat yang strategis lainnya.
Panitia Pemilihan melaksanakan penyaringan dalam 3 (tiga) tahapan.
a.       Seleksi Administrasi
b.      Seleksi Tertulis bila Bakal Calon Kepala Desa lebih dari 5 (lima) orang
c.       Wawancara
Apabila terdapat lebih dari 5 (lima) orang bakal calon Kepala Desa, maka PPKD melakukan seleksi akademisi dengan melibatkan perguruan Tinggi Negeri/Swasta dan dilaksanakan secara transparan dan independent (tidak memihak) untuk menentukan 5 (lima) Bakal Calon Kepala Desa.
Hasil proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) keputusannya tidak dapat diganggu gugat, dan diumumkan secara terbuka baik ke para Bakal Calon Kepala Desa maupun kepada masyarakat umum

Apabila PPKD tidak mendapatkan Bakal Calon Kepala Desa sedikit-dikitnya 2 (dua) orang Bakal Calon Kepala Desa, maka masa/waktu  penjaringan dan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dapat diperpanjang selama 30 (tiga puluh) hari  untuk mendapat sedikit-dikitnya 2(dua) orang Bakal Calon Kepala Desa, setelah berkonsultasi dan disetujui BPD
Pasal 20
Penetapan Calon Kepala Desa
Berkas Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi syarat administrasi beserta Berita Acara Penetapan Bakal Calon Kepala Desa disampaikan oleh PPKD kepada BPD untuk ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa dengan Keputusan BPD selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kalender sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Pasal 21
Penetapan Calon Kepala Desa bagi Petahana
Petahana harus mengajukan cuti pada saat kampanye;
Izin cuti diberikan oleh Bupati setelah Petahana ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa;
Pelaksana Tugas (Plt) dijabat oleh Sekdes;
Dalam hal Sekretaris Desa berhalangan maka pelaksana tugas Kepala Desa ditunjuk oleh Camat
BAB VII
TATA CARA PENENTUAN NOMOR DAN TANDA GAMBAR, PENGUMUMAN DAN PENGENALAN CALON KEPALA DESA
 Pasal 22
Penentuan Nomor dan Tanda Gambar
Calon Kepala Desa yang berhak dipilih adalah bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh PPKD
Untuk menetapkan nomor urut dan tanda gambar sebagaimana tersebut pada ayat (1) diadakan penentuan yang diatur oleh PPKD dan harus dituangkan dalam Berita Acara.
Pasal 23
Pengumuman dan Pengenalan Calon
Pengumuman dan pengenalan calon Kepala Desa dilaksanakan dengan cara: nama calon berikut tanda gambar calon diumumkan kepada masyarakat oleh PPKD.
Calon diberikan waktu oleh PPKD untuk melakukan pengenalan kepada masyarakat dengan cara :
a.       pengenalan pribadi;
b.      pengenalan tanda gambar;
c.       penyampaian visi dan misi jika terpilih menjadi Kepala Desa.
Tata cara pengenalan kepada masyarakat secara teknis pelaksanaannya diatur oleh PPKD;
Dalam pelaksanaan pengenalan para calon sebagaimana disebutkan pada ayat 2 (dua) diatur sebagai berikut :
a.      Tidak saling mencela sesama calon;
b.      penempelan tanda gambar dilakukan oleh Panitia Pemilihan
c.       tidak mengerahkan kekuatan masyarakat untuk perbuatan yang melanggar hukum;
Tidak melanggar segala ketentuan yang telah disepakati dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
Setiap calon kepala desa boleh mempromosikan diri untuk menarik simpati masyarakat diseluruh wilayah hukum Desa Tanimulya.
Apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh calon dan para pendukungnya dalam pelaksanaan pengenalan kepada masyarakat yaitu :
a.      Mempropokasi massa baik langsung maupun tidak langsung yang berdampak  kepada terjadinya kerusuhan, perpecahan dalam masyarakat, mengganggu instabilitas, dan menimbulkan kerugian baik  moril maupun materil.
b.     Nyata-nyata melanggar pakta integritas yang sudah ditandatangani, dan mengabaikan norma-norma hukum serta nilai-nilai demokrasi pancasila.
PPKD dapat mengusulkan kepada BPD untuk menggugurkan calon Kepala Desa setelah diberikan peringatan satu, dua, tiga dan dikonsultasikan dengan PANWAS

BAB VIII
KAMPANYE
 Pasal 24
Waktu Kampanye

Yang dimaksud kampanye dalam Tata Tertib ini adalah suatu upaya yang dilakukan oleh setiap calon Kepala Desa yang telah memperoleh hak untuk dipilih dalam menghimpun dukungan dari seseorang atau kelompok yang  dilakukan sendiri atau bersama-sama, dengan memperhatikan etika dan norma-norma demokrasi pancasila, serta perundang-undangan yang berlaku.
Pengaturan Kampanye Calon Kepala Desa dilakukan sebagai berikut :
a.      Tanggal 10 November 2013 s/d 01 Desember 2013 kampanye dialogis dimulai jam 09.00 WIB dan selambat-lambatnya di akhiri  jam 16.00 WIB pada tempat yang ditentukan oleh PPKD.
b.     Kampanye dialogis terdiri dari  7 orang tim sukses dari setiap calon, ditambah dari 11 orang anggota BPD, 3 orang struktur LPMD, Ketua MUI,  ketua RT dan RW serta PANWAS.
c.      Tanggal 01 Desember 2013 pengenalan calon kepala desa kepada masyarakat.
d.     Setiap calon kepala desa hanya diizinkan mengikutsertakan tim suksesnya sebanyak-banyaknya tiga orang.
e.      Setiap calon kepala desa dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun diluar jadwal yang sudah ditentukan oleh PPKD.
f.      Setiap calon kepala desa dilarang melakukan money politic, yang mengarah kepada jual- beli suara dan gratifikasi kepada calon pemilih.

Pasal 25
Bentuk, Pelaksanaan dan Teknis Kampanye
Bentuk Kampanye adalah sebagai berikut :
a.      Kampanye Terbatas dan dialogis
b.     Kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga
c.      Kampanye keliling (pengenalan para Calon Kepala Desa) dilaksanakan secara bersama-sama oleh PPKD
Kampanye calon kepala desa diawali dengan cara pembacaan visi dan misi dalam pertemuan terbatas/ dialogis.
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai urutan berdasarkan Nomor urut calon Kepala Desa :
Setelah pembacaan visi dan misi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilanjutkan dengan dialog dihadapan Panelis yang telah ditentukan oleh PPKD;
Kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh PPKD
Apabila pemasangan atribut/poto calon tidak sesuai dengan diktum ke lima, maka panitia berhak untuk mencopot atribut/poto calon tersebut.
Sanksi dapat dijatuhkan oleh PPKD terhadap peserta/Calon Kepala Desa yang melanggar tata tertib kampanye berupa teguran tertulis hingga pencabutan Status Calon Kepala Desa, setelah PPKD mengadakan musyawarah dengan BPD dan PANWAS.

BAB  IX
MASA TENANG
Pasal 26
Masa tenang 6  (enam) hari menjelang hari pemungutan suara (hari ”H”), dan pada masa tenang tersebut  para calon dan tim suksesnya dilarang  melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.
Pada masa tenang, PPKD menyalurkan logistik KPPS.
Pada masa tenang, Calon Kepala Desa dilarang  mengadakan pertemuan/Rapat umum/Pengerahan masa yang berindikasikan kampanye.



BAB X
PEMBENTUKAN TPS DAN KPPS
Pasal 27
Penetapan Tempat Pemungutan Suara

PPKD menetapkan  29 (Dua Puluh Sembilan) Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tanimulya periode 2013-2019.
Tempat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) ditetapkan sebagai berikut :
NO
NAMA TPS
LOKASI TPS
1
TPS  1
RW.  09  &  RW.  10
2
TPS  2
RW.  11
3
TPS  3
RW.  23
4
TPS  4
RW 01 ( RT 01 & 02 & 07 )
5
TPS  5
         RW 01 ( RT 03 & 04 & 05 & 06 )
6
TPS  6
RW . 25
7
TPS  7
RW.  17
8
TPS  8
RW. 22
9
TPS  9
           RW.  02 ( RT 01 & 02 & 05 )
10
TPS  10
RW . 02 ( RT 03 & 04 )
11
TPS  11
RW. 16
12
TPS  12
RW. 19
13
TPS  13
RW. 18
14
TPS  14
RW. 07
15
TPS  15
RW. 15 ( RT 01 s/d RT 05 )
16
TPS  16
RW. 15 ( RT 06 s/d RT 11 )
17
TPS  17
RW. 03
18
TPS  18
RW. 04
19
TPS  19
RW. 05 ( RT 01 ,02,03.07  )
20
TPS  20
RW. 05 ( RT 04,05,06,08,09 )
21
TPS  21
RW. 06
22
TPS  22
RW.12
23
TPS  23
RW. 013
24
TPS  24
RW. 14 ( RT 01 s/d RT 05 )
25
TPS  25
RW. 14 ( RT 06 s/d RT 12 )
26
TPS  26
RW . 24
27
TPS  27
RW . 08
28
TPS  28
RW . 20
29
TPS  29
RW. 21


Jumlah hak pilih pada tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditetapkan oleh PPKD maksimal 1500 Hak pilih.


Pasal 28
Pembentukan KPPS
PPKD membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang bertugas sebagai pelaksana pemungutan suara pada tiap-tiap TPS.
Setiap TPS berisi KPPS dengan beranggotakan 7 orang penyelenggara yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 4 (empat) orang anggota dan 2 (dua) orang Linmas.
Anggota KPPS dibentuk berdasarkan pengajuan yang disampaikan oleh masing-masing RW yang berada di lingkungan TPS bersangkutan.
Petugas Linmas di masing-masing TPS ditetapkan oleh PPKD berdasarkan daftar yang diterima dari pemerintah Desa.
Seluruh anggota KPPS dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua PPKD dan dituangkan dalam Berita Acara Panitia Pemilihan.
Seluruh proses kegiatan pembentukan KPPS sebagaimana dimaksud oleh PPKD dilaporkan dan harus mendapat persetujuan BPD.

Pasal 29
Tugas-tugas KPPS
Sebelum melaksanakan pemungutan suara, Ketua KPPS membawa kotak suara dalamkeadaan terkunci dan disegel untuk diperlihatkan kepada para saksi dan pemilih
Kotak suara dibuka dan sampul yang berisi surat suara dikeluarkan dan diperlihatkan kepada para saksi dan pemilih. Kemudian kotak suara dalam keadaan kosong ditutup dan dikunci kembali serta diletakkan di tempat yang telah ditentukan
Selama pelaksanaan pemungutan suara berlangsung, anak kunci kotak suara dipegang oleh ketua KPPS
Ketua KPPS mempunyai wewenang untuk mengatur dan menempatkan anggota KPPS pada posisi dan tugas sesuai dengan kemampuannya dan menempatkan petugas keamanan TPS serta para saksi disesuaikan dengan tempat yang telah disediakan
Sebelum acara pemungutan suara dimulai, Ketua KPPS membacakan dulu pidato sambutan/Amanat dari Camat Ngamprah dan dilanjutkan dengan penjelasan ketua KPPS tentang Tata-Tertib dan tata cara pemungutan suara kepada pemilih
Ketua KPPS memanggil pemilih yang sudah hadir satu persatu berdasarkan nomor urut kehadiran untuk melakukan  pencoblosan surat suara di bilik suara
Petugas KPPS yang lain menerima surat panggilan dari pemilih dan kemudian mencatat/mencocokkan dengan Daftar Pemilih Tetap.
Ketua KPPS memberikan satu lembar surat suara kepada masing-masing pemilih yang dipanggil dan sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS
Pemilih diberi tanda telah melaksanakan hak pilihnya dan keluar melalui pintu yang telah disediakan oleh Petugas KPPS
Bilik suara harus ditempatkan di tempat terbuka dan dapat dilihat keberadaannya
Bilik suara boleh berjumlah lebih dari satu untuk kelancaran jalannya pemungutan suara dan disesuaikan dengan kondisi dan jumlah pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap
Ketua KPPS menjaga kondusifitas TPS agar setiap orang yang berhak memilih dapat memberikan suaranya dengan tenang dan berhak mengusir orang yang mengganggu jalannya proses pemungutan suara

BAB XI
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
 Pasal 30
Waktu dan Tempat Pemungutan Suara
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil pada tanggal  08 Desember 2013, hari Minggu.
Pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 WIB dan diakhiri pada pukul 14.00 WIB.
Waktu dan tempat Pemungutan suara akan diumumkan kepada seluruh penduduk Desa Tanimulya melalui sarana publikasi yang ada.
Pada setiap tempat pemungutan suara (TPS) dipampangkan foto calon Kepala Desa yang berhak dipilih.

Pasal  31
Tata Cara Pemberian Suara
Bagi warga yang akan menggunakan hak pilih harus menunjukkan surat panggilan kepada petugas KPPS.
Apabila surat pemberitahuan tersebut hilang, maka pemilih dapat menggunakan identitas lain yang masih berlaku (KTP/SIM/KK) selama yang bersangkutan masih terdaftar di DPT.
Ketua KPPS akan mengecek kebenarannya pada daftar pemilih tetap yang ditetapkan oleh PPKD.
Pemberian suara dilakukan dalam bilik suara.
Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos surat suara yang berisi nomor, nama dan tanda gambar calon yang terdapat didalam kotak. Pemberian suara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) adalah dengan cara mencoblos tanda gambar yang dipilih dalam garis tanda gambar yang ada dalam surat suara.
Pemilih mencoblos menggunakan alat yang telah disediakan oleh Petugas KPPS. Tidak boleh menggunakan alat selain yang telah disediakan seperti mencoblos dengan bolpoin, bara rokok, kuku dan jari serta alat lainnya
Seorang pemilih hanya memberikan suaranya kepada salah satu calon Kepala Desa, dan jika terdapat lebih dari satu, maka dianggap tidak sah.
Pemilih yang sudah menerima surat suara sebelum masuk ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan diharuskan memeriksa keadaan surat suara. Bila surat suara cacat/rusak, pemilih berhak menegembalikan surat suara kepada Ketua KPPS untuk mendapatkan surat suara yang baru.
Setelah melakukan pencoblosan, Pemilih harus melipat kembali surat suara dengan benar, keluar dan kemudian diperlihatkan kepada Petugas KPPS sebelum dimasukkan ke kotak suara
Pemilih yang cacat fisik atau tuna netra dan lainnya dapat memberikan hak pilihnya dengan dibantu oleh keluarganya sampai ke bilik suara dan membantu mencoblos calon pilihannya yang disaksikan oleh saksi.
Keluarga/pendamping pemilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) diwajibkan menjaga kerahasiaan pilihan calon yang dipilih oleh pemilih cacat fisik tersebut.

Pasal  32
Kewajiban Pemilih Pada Saat Pemungutan Suara
Pemilih wajib hadir di tempat pemungutan suara yang telah ditentukan dan tidak dapat diwakilkan.
Pemilih wajib menggunakan hak pilihnya dengan tertib dan aman.
Pemilih tidak diperkenankan membawa benda-benda yang dapat membahayakan dirinya maupun orang lain.
Pemilih tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengacaukan atau mengganggu jalannya proses pemungutan suara.
Pasal  33
Bagi pemilih yang tidak bisa hadir ke tempat pemungutan suara
karena sakit/keterbatasan fisik

Pemilih dengan keterbatasan fisik bisa didampingi oleh Petugas KPPS/ keluarga atas permintaan pemilih dengan syarat wajib merahasiakannya.
BAB XII
PELAKSANAAN PENGHITUNGAN SUARA
 Pasal  34
Saksi – Saksi
Setiap Calon Kepala Desa wajib menunjuk 1 (satu) orang saksi di tingkat PPKD dan 1 (satu) orang saksi di masing-masing TPS yang akan mengikuti proses pemungutan suara sampai penghitungan suara.
Penunjukan saksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara tertulis dibuktikan dengan Surat Mandat dan ditanda tangani oleh Ketua Tim pemenangan/Calon Kepala Desa yang telah terdaftar di PPKD.
Surat penunjukan saksi harus sudah diterima oleh Petugas KPPS selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Saksi yang ditunjuk wajib hadir 15 menit sebelum dimulainya proses pemungutan suara dan dilanjutkan saat penghitungan suara.
Saksi yang tidak hadir pada pemungutan suara maupun penghitungan suara tidak akan mempengaruhi sahnya hasil pemungutan suara maupun penghitungan suara.
Pasal 35
Penghitungan Suara
Penghitungan surat suara dimulai setelah batas waktu pemungutan suara berakhir yaitu jam 14.00 WIB.
Apabila terjadi selisih jumlah suara dalam penghitungan suara, antara yang  tercantum dalam papan penghitungan suara dengan penghitungan saksi  maka yang dianggap sah yang tercantum dalam papan penghitungan.
Apabila  saksi tidak mau menandatangani berita acara penghitungan suara,hasil penghitungan suara tetap dianggap sah.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh PPKD selajutnya dilaporkan kepada BPD dalam bentuk Berita  Acara Penghitungan Suara.
Pasal 36
Keabsahan Surat Suara
Surat suara yang sah adalah surat suara yang diterbitkan oleh panitia pemilihan Kepala Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat tahun 2013 dan telah dibubuhi tanda tangan Ketua KPPS, dan tidak terdapat tulisan, tanda yang mengarah kepada cacatnya surat suara.
Tanda coblos terdapat pada kotak segi empat yang memuat nomor, nama dan tanda gambar.
Tanda coblos lebih dari satu tetapi masih dalam kotak segi empat yang memuat nomor, nama dan tanda gambar dianggap sah.
Suara dianggap sah apabila menggunakan alat coblos yang telah disediakan oleh panitia pemilihan kepala desa.
Pasal 37
Surat Suara Tidak Sah
Tidak ada tanda tangan ketua KPPS
Tanda coblos terdapat diluar kotak segi empat yang memuat nomor, nama dan tanda gambar calon.
Tanda coblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan panitia, seperti disulut rokok atau alat lain.
Dicoblos lebih dari  satu coblosan pada segi empat yang memuat nomor dan tanda gambar calon yang berbeda.
Terdapat tulisan tangan atau robek.
Pasal 38
Penetapan Hasil Penghitungan Suara

Setelah penghitungan suara selesai, Petugas KPPS membuat Berita Acara Penghitungan Suara yang ditandatangani oleh Saksi di tingkat TPS dari Tim sukses Calon Kepala Desa.
PPKD membuat Berita Acara yang ditandatangani oleh saksi di tingkat PPKD serta membacakan Berita Acara Penghitungan Suara di depan masyarakat selanjutnya menyerahkan kepada BPD.
Dalam hal saksi tidak menandatangani Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Berita Acara Penghitungan Suara tetap dinyatakan sah.
Ketua PPKD mengumumkan Calon Kepala Desa terpilih dan menyatakan sahnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa


Pasal 39
Setelah selesai pelaksanaan pemilihan, Ketua PPKD melaporkan hasil pemilihan Kepala Desa kepada BPD dengan dilengkapi Berita Acara Pemilihan untuk ditetapkan dalam Keputusan BPD

BAB XIII
TATA CARA PELAPORAN PELANGGARAN
Pasal  40
Pengaduan Pelanggaran / Sengketa 
Pengaduan yang dapat diterima oleh Panwas Pilkades adalah pengaduan mengenai pelanggaran terhadap tata tertib Pilkades yang disertai dengan bukti pelanggaran.
Setiap pengaduan pelanggaran seperti dimaksud dalam ayat (1) akan diselesaikan terlebih dahulu dengan cara musyawarah untuk bermufakat dan kekeluargaan, dengan mengesampingkan gugatan secara hukum.
Jika terdapat pengaduan diluar aturan yang telah ditetapkan dalam tata tertib ini akan diserahkan kepada pihak pihak yang berwenang penyelesaiannya.
Setiap pengaduan pelanggaran dilakukan secara tertulis dengan  nama jelas pelapor dilampiri bukti-bukti pendukung pelanggaran yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pengaduan dilakukan kepada Panwas Pilkades di Kantor Sekretariat Pilkades.
Segala bentuk pengaduan, baik yang telah terselesaikan maupun yang masih dalam proses penyelesaian tidak dapat menghentikan jalannya pemilihan Kepala Desa.
Masa pelaporan adalah satu kali dua puluh empat jam setelah terjadinya kejadian.
Jika pengaduan dan pelaporan diluar masa pelaporan sebagaimana diatur dalam ayat 7 dinyatakan gugur.


Pasal  41
Pelanggaran
Panwas Pilkades berhak memberi teguran jika Calon Kepala Desa dan pemilih bila melakukan   pelanggaran-pelanggaran terhadap tata tertib dan ketentuan yang berlaku.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap hal-hal tersebut pada ayat (1) pasal ini, Panwas Pilkades berhak untuk menegur secara tertulis sampai 2 kali.
Dan apabila teguran tertulis sebagai mana bunyi ayat (2) di atas tidak diindahkan untuk di taati, maka Panwas Pilkades memberitahukan secara tertulis kepada PPKD untuk mencabut hak pilih maupun hak dipilih bagi calon. Dan apabila seorang pemilih melakukan pelangaran tersebut hal itu tidak akan mempengaruhi hasil pemilihan.
Penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelanggaran maupun peringatan oleh Panwas Pilkades mengacu pada mekanisme penyelesaian masalah.
Penyelesaian masalah seperti dimaksud dalam ayat (4) pasal ini tidak mempengaruhi  jalannya proses pemilihan Kepala Desa.
Apabila terjadi penggunaan money politic, dan gratifikasi selama proses pemilihan maka penyelesainnya diserahkan pada pihak yang berwajib.
Calon Kepala Desa dan atau Tim kemenangan Calon Kepala Desa dilarang mengintimidasi pemilih agar memilih calon tertentu

BAB XIV
MEKANISME PENETAPAN CALON TERPILIH 
Pasal 42
Penetapan Calon Terpilih

Calon Kepala Desa yang  dinyatakan menang/terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak.
Apabila setelah penghitungan suara ternyata yang mendapatkan suara terbanyak sama maka akan dilakukan pemilihan ulang.
Dalam hal pemilihan ulang sebagaimana ayat (2) calon yang dipilih ulang adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak.
Pelaksanaan pemilihan sebagaimana ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terjadi hasil perolehan tetap sama setelah pemilihan ulang sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) maka BPD mengusulkan Penjabat Kepala Desa kepada Bupati untuk mendapat pengesahan melalui camat.
Calon Terpilih yang mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum dilaksanakan pelantikan maka untuk menentukan calon terpilih harus dilakukan pemilihan ulang.
Pemilihan Ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (6) dilaksanakan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak penandatangan Berita Acara Pemilihan


BAB XV
KESANGGUPAN CALON
 Pasal 43
Setiap calon Kepala Desa turut menjaga keamanan baik sebelum maupun sesudah pemilihan.
Calon Kepala Desa harus dan wajib menanda tangani semua berita acara yang dibuat oleh panitia.
Apabila ada salah satu calon tidak bersedia menanda tangani berita acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dan pemilihan sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, proses pemilihan tetap dianggap sah.

BAB XVI
SUMBER DANA
 Pasal 44

Sumber dana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tanimulya tahun 2013 berasal dari APBD Kabupaten Bandung Barat dan sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat.
BAB XVII
PENUTUP
 Pasal 45
Penanda-tanganan surat-surat  yang berhubungan dengan kepanitiaan ditanda-tangani oleh Ketua PPKD.
Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di
:
Tanimulya
Pada Tanggal
:
 08 Juli 2013

Ketua PPKD,


PARLINDUNGAN




      


Tidak ada komentar:

Posting Komentar